ResumeBuku Ulumul Qur'an dan Pembelajarannya (1) : Al-Qur'an dan Sejarahnya A. Pengertian Al-Qur'an. Secara etimologi, ada beberapa pendapat tentang asal kata Al-Qur'an. Al-Shafi'i berpendapat bahwa kata Al-Qur'an itu ditulis tanpa hamzah (Al-Quran, bukan Al-Qur'an) dan tidak diambil dari kata lain. Secara terminologi, Al-Qur
AlQur'an adalah kalammullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu'jizat. Al-Qur'an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu'amalah dan sebagainya. "Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk
Berdasarkanuraian tersebut, maka dapat dibatasi bahwa al-Quran secara terminologi adalah kalam Allah yang mengandung kemukjizatan dan diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, sebagai pedoman hidup bagi umat Islam secara khusus dan pedoman umat manusia secara umum.
Fast Money.
Ilustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto Gatot Adri/ShutterstockHukum rajam merupakan hukuman yang diakui dalam ketentuan hukum pidana Islam dan telah diterima oleh hampir semua fuqaha. Hukum rajam dianggap sebagai hukuman fisik terberat yang dapat dikenakan pada umat buku Membumikan Hukum Pidana Islam oleh Topo Santoso, meski dilaksanakan sesuai hukum Islam, hukum rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional. Pelaksanaan hukum rajam tetap harus mempertimbangan hukum pidana nasional yang berlaku di masing-masing apa pelaksanaan hukum rajam dan siapa saja yang dapat dikenai sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut Hukum RajamIlustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto dotshock/ShutterstockSecara etimologi, rajam dimaknai dengan melempar dengan batu. Dalam terminologi hukum Islam, hukum rajam didefinisikan sebagai hukuman bagi pelanggar yang dilakukan dengan cara dilempari batu atau sejenisnya hingga meninggal dalam jurnal Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam tulisan Rokhmadi, hukum rajam sejatinya bukan berasal dari syariat Islam, melainkan didasarkan pada nash dalam Kitab Taurat. Hukuman tersebut kemudian disyariatkan dalam Islam bagi pelaku rajam dinilai lebih kejam daripada hukuman mati lainnya karena pelanggar akan disiksa secara perlahan sebelum akhirnya meninggal dunia. Awalnya, tubuh si pelaku akan ditanam di dalam tanah, kemudian ia akan dilempari dengan batu atau sejenisnya secara bertubi-tubi sampai Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM menganggap hukum rajam sebagai bentuk penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan. Itu sebabnya hukuman ini tidak diberlakukan di Rajam untuk Siapa?Seorang pelanggar peraturan daerah qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat 18/2/2022 Foto Syifa Yulinnas/ANTARA FOTODalam Islam, hukum rajam diberlakukan untuk pelaku zina muhshan, yaitu zina yang pelakunya berstatus istri, duda, atau janda. Dengan kata lain, zina tersebut dilakukan oleh orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, hukum rajam bagi pelaku zina muhshan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran. Hukuman yang disebutkan secara gamblang adalah cambuk 100 kali yang tertuang dalam surat An Nur ayat 2.âPezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.âNamun, eksistensi hukum rajam ditetapkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, dijelaskan bahwa Rasulullah melakukan hukum rajam terhadap Maiz bin Malik dan Al-Ghamidiyah. Sanksi ini juga diakui oleh ijmaâ sahabat dan tabi'in serta pernah dilakukan pada zaman Khulafaur Ubadah bin al-Shamit ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, âAmbillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar hukuman untuk mereka pezina. Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya didera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda yang berzina hukumannya didera seratus kali dan dirajam.â HR. MuslimPernyataan dalam hadits di atas juga bersumber pada Kitab al-Quran Mushaf UsmanyâDi dalam riwayat Abi Muâsyar, kita benar-benar telah membaca ayat itu dengan lafadz Jika orang laki-laki dan orang perempuan dewasa/telah kawin melakukan perzinaan, maka rajamlah keduanya, karena mereka durhaka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.âApakah hukum rajam itu kejam?Apakah hukum rajam masih ada?Apakah hukum rajam melanggar HAM?
Secara etimologi Ulumul Qurâan terdiri dari dua kata, yaitu ulum dan al-qur'an. 'Ulum adalah jama' dari al 'ilm yang berarti ilmu, maka ulum berarti ilmu-ilmu. Sedangkan kata Al-Qurâan, secara harfiah, berasal dari kata qoro'a yang berarti membaca atau mengumpulkan. Kedua makna ini mempunyai maksud yang sama, membaca berarti juga mengumpulkan, sebab orang yang membaca bekerja mengumpulkan ide-ide atau gagasan yang terdapat dalam sesuatu yang ia baca. Maka perintah membaca dalam Alquran, seperti yang terdapat di awal Surah Al-Alaq, bermakna bahwa Allah menyuruh umat Islam mengumpulkan ide-ide atau gagasan yang terdapat di alam raya atau dimana saja, dengan tujuan agar si pembaca melalui gagasan, bukti atau ide yang terkumpul dalam pikirannya itu, memperoleh suatu kesimpulan bahwa segala yang ada ini diatur oleh Allah. Berdasarkan pengertian di atas, maka secara bahasa kata ulumul al-qur'an dapat diartikan kepada ilmu-ilmu tentang Alquran. Secara terminologi, Al-Quran berarti "Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, sampai kepada kita secara mutawatir. Dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas, dan dinilai ibadah berpahala bagi setiap orang yang membacanya." Jadi, ulumul quran secara istilah bermakna "Segala ilmu yang membahas tentang kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang berkaitan dengan turun, bacaan, kemukjizatan, dan lain sebagainya". Syeikh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya At-Thibyan fi Ulumil Al-Qur'an mendefinisikan, Ulumul Quran adalah "Kajian-kajian yang berhubungan dengan Alquran dari aspek turun, pengumpulan, susunan, kodifikasi, asbab an-nuzul, al-makki wa al-madani, pengetahuan mengenai an-nasikh dan al-mansukh, muhkam dan mutasyâbih dan lain sebagainya segala pembahasan yang berkaitan dengan Al-Quran." Menurut Az-Zarqani dalam kitabnya Manahil Al-'Irfan fi Ulumil Qur'an, Ulumul Quran adalah "Kajian-kajian yang berhubungan dengan Al-Quran, dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, tafsir, mukjizat, nasikh dan mansukh, menolak syubhat darinya, dan lain-lain." Jadi, apa saja ilmu yang berkaitan dengan Al-Quran adalah termasuk dalam perbincangan Ulumul Quran.
pengertian ulumul qur an secara etimologi dan terminologi